Kewajibanmenutup aurat / berhijab / berjilbab tetap sama jika di sekelilingnya ada orang yang bukan mahram Jika di sekeliling atau saat tidur hanya ada muhrimnya saja, maka jilbab boleh dilepaskan Jika di sekitarnya ada orang lain yang bukan mahramnya, maka jilbab wajib dikenakan ketika tidur. Sehinggahukum tidak memakai jilbab keluar rumah bagi seorang wanita adalah tidak diperbolehkan dalam agama. Adapun beberapa akibat dari tidak memakai jilbab keluar rumah, seperti: Kehilangan identitas sebagai seorang muslimah. Setiap muslim diharuskan menutup aurat yang sudah ditetapkan batasan batasanya. Sebagianulama berpendapat bahwa jilbab sendiri adalah baju kurung dan ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Menurut Ibnu Abbas sendiri jilbab adalah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah. Sedangkan menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan. Karenatidak memakai jilbab merupakan kewajiban yang tidak dilaksanakan. Azab yang diberikan oleh Allah SWT tidak hanya menimpa wanita itu sendiri. Namun juga menimpa ayahnya, saudara laki-lakinya, dan juga suaminya kelak. "Selangkah anak perempuan keluar dari rumah tanpa menutup aurat, maka selangkah juga ayahnya hampir ke neraka." (HR. Halini karena adanya dugaan pemaksaan memakai jilbab bagi siswi nonmuslim di sekolah tersebut. Kali ini di DIY jateng. Siswi SMAN 1 mengaku dipaksa berhijab oleh guru BK dan melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia(ORI) perwakilan DIY jateng Juli 2022. Namunulama lain berpendapat bahwa jilbab adalah baju wanita yang longgar untuk menutupi kepala, dada dan punggung. Hukum Memakai Jilbab dan Menutup Aurat Pengurus Lazismu Gresik Berpakaian sebagai Penutup Aurat Hukum Memakai Jilbab, Pada dasarnya Allah memerintahkan umat muslim untuk mematuhi segala perintahnya. Salah satunya dengan menutup aurat. dYKciUd. Pertanyaan Dari Happy Nurhidayat, melalui e-mail disidangkan pada hari Jum’at, 15 Jumadilakhir 1434 H / 26 April 2013 Pertanyaan Assalamu alaikum w. w. Bagaimana hukum dan cara mensikapi kebijakan pimpinan/ instansi tentang seragam instansi Jilbab yang transparan dan tidak besar menutup dada Menggunakan celana bagi wanita Berolah raga tetapi menggunakan pakaian yang tidak tertutup aurotnya misal sepak bola. Wassalamu alaikum w. w. Jawaban Wa alaikum-salam w. w. Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Semoga jawaban yang kami sajikan dapat memberikan solusi untuk permasalahan yang tengah dihadapi. Untuk menjawab pertanyaan pertama, yakni tentang jilbab yang tidak besar dan tidak menutup dada, kami akan menjelaskan bagaimana seharusnya muslimah berbusana dan menutup aurat. Tentang masalah jilbab, baik dari segi hukumnya, sifat, batasan, disertai contoh visualnya, sebenarnya telah beberapa kali dimuat dalam rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah, di antaranya pada No. 18 dan 19 tahun 2003, No. 22 tahun 2010 dan No. 5 tahun 2011. Intisari dari jawaban-jawaban tersebut akan kami ringkaskan di sini. Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung, sedangkan ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ariy berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung Ibnu Manzur, Lisân al-Arab, entri. jalaba. Adapun menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah al-Qasimiy, XIII 4908. Sedangkan menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan al-Qurtubiy, VI 5325. Dari penjelasan tersebut, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua pengertian Jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita. Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya, atau dengan pengertian lain, jilbab adalah pakaian perempuan muslimah yang menutupi aurat; yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yang terdiri dari kerudung dan sejenis baju kurung. Oleh karena itu perlu diluruskan pandangan kita selama ini di Indonesia, yang cenderung mempersempit makna jilbab menjadi hanya sekedar penutup kepala saja. Dari sini juga disimpulkan, bahwa wanita muslimah jika sudah menginjak dewasa tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya, selain kepada 13 kelompok orang sebagaimana tersebut dalam surat an-Nur 24 31. Sedang syarat-syarat jilbab yang benar di antaranya adalah tidak tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lelukan tubuhnya, dan tidak kecil sehingga bagian dada kemungkinan nampak dan tidak tertutupi. Oleh sebab itu, jika ada instansi yang menyediakan seragam bagi perempuan berupa jilbab yang transparan dan tidak menutup dada, berarti telah memberlakukan hal yang belum sesuai dengan ketentuan di atas. Bagi seorang perempuan yang bekerja di instansi tersebut, seyogyanya dapat memodifikasi jilbab atau kerudungnya sehingga tidak lagi tampak transparan. Kami menyarankan agar saudara atau orang yang bekerja di instansi tersebut dapat menyampaikan kepada pimpinan instansi tentang hukum atau cara menutup aurat yang benar berdasarkan pemahaman terhadap ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad saw. Mengenai hukum memakai celana bagi wanita, kami tidak menemukan teks yang melarang perempuan memakai celana. Dalam persoalan keduniaan atau muamalah, hukum asal segala sesuatu adalah mubah, selama tidak bertentangan dengan syari’ah al-Quran dan as-Sunnah. Kaidah ushul fiqh mengatakan الأَصْلُ فِي اْلمُعَامَلاتِ الإِبَاحَةُ، بِحَيْثُ لاَ تُخَالِفُ اْلمُعَامَلَةِ نَصًّا أَوْ قَاعِدَةً كُلِّيَّةً. Artinya “Asal hukum dalam muamalah adalah boleh, selama muamalah tersebut tidak menyalahi nash atau kaidah umum.” Maksudnya adalah, bahwa dalam hal yang tidak berhubungan dengan ibadah, semuanya dibolehkan, yang tidak dibolehkan adalah yang ada nash pelarangannya secara jelas atau yang menyalahi aturan syari’ah secara umum. Sebagai contoh memeras anggur pada asalnya adalah boleh, asalkan tidak untuk dijadikan khamr. Begitu juga dengan memakai celana, asalkan tidak menyalahi aturan menutup aurat yang sudah kami sebutkan di atas, seperti tidak tipis, tidak transparan, tidak ketat, tidak menampakkan lekuk tubuh, maka hukumnya boleh. Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan tentang berolahraga tanpa menutup aurat, maka kami sampaikan fatwa sebelumnya tentang batasan aurat laki-laki maupun perempuan sebagai berikut Aurat laki-laki terhadap laki-laki Menurut jumhur ulama, aurat laki-laki terhadap laki ialah antara pusat perut hingga lutut, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jurhud al-Aslamiy, ia berkata Rasulullah saw duduk di antara kita dan paha saya terbuka, kemudian beliau bersabda أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اْلفخذَ عَوْرَةٌ Artinya “Ketahuilah bahwa paha adalah aurat.” [ditahrijkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmiziy, dari Jurhud al-Aslamiy] Aurat perempuan terhadap perempuan Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat perempuan terhadap perempuan adalah sama dengan aurat laki-laki terhadap laki-laki. Aurat laki-laki terhadap perempuan Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki terhadap perempuan adalah dari pusat perut hingga lutut, baik terhadap mahram maupun bukan mahram. as-Sabuniy, 1971, II153 Aurat perempuan terhadap laki-laki Para ulama berbeda pendapat tentang aurat perempuan terhadap laki-laki, dan di antara pendapat-pendapat tersebut Majelis Tarjih menetapkan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat bagi laki-laki yang bukan mahramnya, kecuali muka dan pergelangan tangan “kaff”. Sebagaimana dijelaskan pada jawaban pertama di atas. Tidak terdapat nash yang menunjukkan pengecualian bagi ketentuan di atas, sehingga ketentuan di atas berlaku kapan saja dan di mana saja, sekalipun ketika berolahraga. Apabila tidak menutup aurat itu merupakan kebijakan dari instansi tempat saudara bekerja, maka sedapat mungkin saudara menolak dan tidak perlu mematuhinya sebagaimana tersirat dalam hadis berikut عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ. [رواه أبو داود] Artinya “Diriwayatkan dari Ali ra., bahwa Rasulullah saw. Bersabda Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Ketaatan hanya pada perkara yang baik’.” [HR. Abu Dawud] Tentu saja, cara menolak dan tidak mematuhi aturan sebuah instansi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam harus dengan baik pula, sehingga tidak menimbulkan akibat yang negatif. Kami menyarankan agar setiap orang yang mendapati instansi tempatnya bekerja menerapkan sesuatu yang belum sesuai dengan syariah, khususnya tentang busana muslimah ini, agar menyampaikan informasi ini dan mengajak pimpinan instansi untuk menerapkannya. Allah memerintahkan hamba-Nya untuk mengajak kepada kebaikan dengan diskusi yang paling baik. ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ. النحل، 16 125 Artinya “Serulah kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” [QS. an-Nahl 16 125] Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Wallahu alam bish-shawab. — Pakai jilbab tapi tidak menutupi dada, bagaimana hukumnya? Ini penjelasan informasi bahwa jilbab itu berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung, sedangkan ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung Ibnu Manzur, Lisân al-Arab, entri. jalaba.Adapun menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah al-Qasimiy, XIII 4908.Sementara menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan al-Qurtubiy, VI 5325.Dua pengertianDari penjelasan tersebut, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh pengertian lain, jilbab adalah pakaian perempuan muslimah yang menutupi aurat, yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yang terdiri dari kerudung dan sejenis baju karena itu, perlu diluruskan pandangan kita selama ini di Indonesia yang cenderung mempersempit makna jilbab menjadi hanya sekedar penutup kepala sini juga disimpulkan bahwa wanita muslimah jika sudah menginjak dewasa tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya, selain kepada 13 kelompok orang sebagaimana tersebut dalam surat an-Nur 24 ayat pakai jilbabSementara syarat-syarat jilbab yang benar di antaranya adalah tidak tipis/transparan, tidak ketat sehingga tampak lelukan tubuhnya, dan tidak kecil sehingga bagian dada kemungkinan tampak dan tidak sebab itu, jika ada instansi yang menyediakan seragam bagi perempuan berupa jilbab yang transparan dan tidak menutup dada, berarti telah memberlakukan hal yang belum sesuai dengan ketentuan di seorang perempuan yang bekerja di instansi tersebut, seyogyanya dapat memodifikasi jilbab atau kerudungnya sehingga tidak lagi tampak Tarjih Muhammadiyah menyarankan agar saudara atau orang yang bekerja di instansi tersebut dapat menyampaikan kepada pimpinan instansi tentang hukum atau cara menutup aurat yang benar berdasarkan pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad FA Muhammadiyah IMEDIACYBER Jilbab berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung, sedangkan ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ariy berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung Ibnu Manzur, Lisân al-Arab, entri. jalaba. Adapun menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah al-Qasimiy, XIII 4908. Sedangkan menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan al-Qurtubiy, VI 5325. Dari penjelasan tersebut, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua pengertian pertama, jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita; kedua, jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita. Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya, atau dengan pengertian lain, jilbab adalah pakaian perempuan muslimah yang menutupi aurat; yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yang terdiri dari kerudung dan sejenis baju kurung. Oleh karena itu perlu diluruskan pandangan kita selama ini di Indonesia, yang cenderung mempersempit makna jilbab menjadi hanya sekedar penutup kepala saja. Dari sini juga disimpulkan, bahwa wanita muslimah jika sudah menginjak dewasa tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya, selain kepada 13 kelompok orang sebagaimana tersebut dalam surat an-Nur 24 31. Sedang syarat-syarat jilbab yang benar di antaranya adalah tidak tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lelukan tubuhnya, dan tidak kecil sehingga bagian dada kemungkinan nampak dan tidak tertutupi. Oleh sebab itu, jika ada instansi yang menyediakan seragam bagi perempuan berupa jilbab yang transparan dan tidak menutup dada, berarti telah memberlakukan hal yang belum sesuai dengan ketentuan di atas. Bagi seorang perempuan yang bekerja di instansi tersebut, seyogyanya dapat memodifikasi jilbab atau kerudungnya sehingga tidak lagi tampak transparan. Majelis Tarjih menyarankan agar saudara atau orang yang bekerja di instansi tersebut dapat menyampaikan kepada pimpinan instansi tentang hukum atau cara menutup aurat yang benar berdasarkan pemahaman terhadap ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad saw. [Muhammadiyah/ary] Post Views 83 Related postsAa Gym Ini Dia Ciri Orang yang SombongUstadz Wijayanto Baiti JannatiAa Gym Di Setiap Cobaan Terdapat HikmahUstadz Wijayanto Rezeki Setiap Orang Tidak Akan TertukarAa Gym Jangan Takut dalam Menjalani Hidup IniAa Gym Jadilah Pribadi yang Sabar dan Tawakkal Home » Islam Penulis Cheryl mikayla Ditayangkan 03 Jan 2018 Gambar ilustrasi wanita berhijab gambar pediaAkhir-akhir ini banyak sekali kita jumpai kaum Muslimah, baik remaja maupun dewasa mengenakan pakaian Muslimah dengan berbagai warna, corak dan model. Jika kita cermati, tidak semua kaum Muslim memiliki pandangan yang jelas tentang pakaian Muslimah. Faktanya, banyak wanita yang mengenakan kerudung hanya menutupi rambut dan kepala saja sebatas leher. Ada juga yang berkerudung tetapi tetap memakai busana yang ketat, misalnya, sehingga lekuk tubuhnya tampak. Yang lebih menyedihkan adalah ada sebagian kalangan yang masih ragu terhadap wajibnya berjilbab dalam Islam bagi Muslimah dalam kamus Lisan Al-Arab dan Al-Mishbah Al-Munir, kata Hijab merupakan bentuk mashdar dari hajaba’, yang berarti penghalang atau pembatas’ atau penutup’. Kata hijab memilki arti yang lebih luas, yaitu terkait suatu benda yang menghalangi. Makanya di dalam QS Al-ahzab ayat 58 memerintahkan kepada para sahabat Nabi saw, jika mereka meminta suatu barang pada para istri Nabi saw untuk memintanya dari balik hijab. Jadi hijab berarti umum, bisa berupa tirai pembatas dan lain kita berada di dalam masjid kita kerap menjumpai pembatas yang berbentuk papan kayu yang disusun, atau terkadang menggunakan kain seperti korden untuk membatasi jamaah perempuan dan laki-laki. Nah, itu bisa kita sebut sebagai itu, Syekh Al-Albani mengatakan, “Setiap jilbab adalah hijab dan tidak semua hijab itu jilbab.”Untuk kaum Muslimah, Allah telah mengatur masalah menutup aurat ini Al-Quran surat an-Nur ayat 31 “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kehormatannya; janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” QS an-Nur [24] 31Yang biasa tampak padanya mengandung pengertian wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini dapat dipahami dari beberapa hadits Rasulullah, “Sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig mengalami haid, tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini seraya menunjuk muka dan telapak tangannya.” HR Abu DawudJelaslah bahwa seorang Muslimah wajib untuk menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Artinya, selain wajah dan telapak tangan tidak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram-nya. Allah berfirman “Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung khimâr ke dada-dada mereka.” QS an-Nur [24] 31Lalu bagaimana dengan muslimah yang belum menutup hijabnya hingga ke dada?Gambar ilustrasi jilboob lakakoMenangapi fenomena tersebut, sosok Fatin Shidqia Lubis ikut bersuara. Remaja yang juga mengenakan hijab dalam kesehariannya ini menyayangkan adanya fenomena tersebut. Namun Fatin ogah menyalahkan para wanita yang dicap jilboobs ini. Alasannya, perempuan yang menggunakan kerudung merupakan bagian dari proses untuk menutup auratnya. “Ambil positifnya aja kalau aku sih, karena mereka udah pakai jilbab. Aku nilainya udah 50 persen lah mereka menutup aurat,” ungkap Fatin kepada JPNN saat ditemui di Sony Music, Jakarta, Rabu 13/8.Bisa jadi menurut Fatin, mereka yang bergaya jilboobs belum banyak pengetahuan soal menggunakan hijab yang baik. Karenanya, ia juga berharap suatu saat mereka dapat mendapatkan patokan gaya berhijab yang baik dan benar. “Sebenernya mereka udah memenuhi, untuk pakai jilbab, mungkin lebih pada nggak tahu aja atau masih banyak ngikutin trend. Aku sih mikirnya dia kurang pengetahuan soal menggunakan hijab yang benar,” SAW bersabda,“Barangsiapa memberi contoh yang baik sunnah hasanah, maka baginya pahala kebaikannya dan pahala orang-orang yang mengikutinya. Dan barangsiapa memberi contoh yang buruk sunnah sayyi`ah, maka baginya dosa keburukannya dan dosa orang-orang yang mengikutinya” HR Bukhari dan MuslimBagi yang belum berhijab, apalah arti cantik di mata manusia tapi tak cantik di mata Allah? Dan yang sudah berhijab, yuk terus belajar untuk memperbaiki cara berhijab dan memperbaiki akhlak kita. Semoga membawa manfaat. islam wanita Jilbab menjadi salah satu kewajiban yang identik dengan ajaran Islam. Secara otomatis, seorang perempuan akan dilihat sebagai seorang Muslimah manakala mengenakan jilbab. Meski jilbab juga dikenakan oleh biarawati atau suster bagi pemeluk agama Nasrani, kadar kewajibannya agak berbeda. Menurut jumhur ulama, jilbab menjadi kewajiban bagi Muslimah siapapun dia. Terkecuali untuk perempuan yang sudah mengalami monopause atau tidak subur. Belakangan ini, publik dihebohkan dengan selebriti yang melepas jilbabnya usai sebelumnya hijrah dengan mengenakan jilbab. Perdebatan pun kembali menghangat apakah memang jilbab sebuah kewajiban yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam atau hanya budaya bangsa Arab saja. Terlebih, ada salah satu ulama juga mengatakan jikalau Muslimah hanya perlu mengenakan pakaian yang sopan. Pembahasan mengenai jilbab secara spesifik ada pada QS An-Nur31. “Katakanlah kepada para wanita yang beriman Hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya…” Setelah itu, ayat ini juga melanjutkan pembahasan tentang pengecualian kepada siapa saja para perempuan beriman bisa menampakkan perhiasan’nya seperti suami, ayah, mertua dan sebagainya. Dalam ayat lainnya di QS Al Ahzab ayat 59, Allah SWT lebih jelas memerintahkan kepada istri Nabi SAW, anak perempuan dan istri-istri orang mukmin. “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang. QS Al Ahzab59. Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung sesuai dengan asal katanya; sedang ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung. Ibnu Manzur, Lisan al-Arab. Menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah. Menurut al-Qurtuby, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan al-Qurtuby, VI5325. Menurut riwayat yang ditakhrijkan oleh Ibni Mardawaih, dari Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata Pada masa Rasulullah Saw, ada seorang berjalan di suatu jalan di Madinah, kemudian dia melihat seorang wanita, dan wanita itupun melihatnya. Setan pun mengganggu keduanya sehingga masing-masing melihatnya karena terpikat. Maka ketika laki-laki tersebut mendekati suatu tembok untuk melihat wanita tersebut, hidungnya tersentuh tembok hingga luka. Lalu ia bersumpah Demi Allah saya tidak akan membasuh darah ini hingga bertemu Rasulullah Saw dan memberi tahu kepadanya tentang masalahku. Kemudian ia datang kepada Rasulullah dan menceritakan peristiwanya. Kemudian bersabdalah beliau “Itu adalah balasan dosamu” Menurut riwayat lain yang ditakhrijkan oleh Ibnu Kasir, dari Muqatil ibni Hibban, dari Jabir ibni Abdillah al-Ansariy, ia berkata “Saya mendengar berita bahwa Jabir ibni Abdillah al-Ansariy menceritakan, bahwa Asma’ binti Marsad, ketika berada di kebun kurma miliknya, datanglah kepadanya orang-orang wanita dengan tidak memakai izar kain, sehingga tampaklah gelang kaki mereka dan dada mereka. Maka berkatalah Asma’ Ini tidak baik. Kemudian datanglah ayat QS al-Ahzab ayat 59 tersebut. Sekalipun ayat tersebut diturunkan karena sebab tertentu, namun ayat tersebut berlaku untuk umum, yaitu seluruh kaum Mukminin. Pada masa jahiliyah perempuan suka membuka bagian leher, dada dan lengannya, bahkan sebagian tubuhnya, hanya sekedar untuk menyenangkan laki-laki hidung belang. Laki-laki pun suka memandang aurat wanita, sebagaimana masa kini, bahkan pada masa kini mereka lebih berani. Dilihat dari pengertian dan Asbabun Nuzul di atas, Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat, jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya. Sementara itu, aurat menurut bahasa berarti segala sesuatu yang harus ditutupi. Maknanya juga berarti segala sesuatu yang menjadikan malu apabila dilihat. Luis Ma'luf di bawah arti 'awira. Menurut istilah, 'aurah ialah anggota badan manusia yang wajib ditutupi, dan haram dilihat oleh orang lain, kecuali orang-orang yang disebutkan pada surah an-Nur31. Para ulama berbeda pendapat tentang aurat perempuan terhadap laki-laki, dan diantara pendapat-pendapat tersebut ada dua pendapat yang diikuti oleh banyak orang, yaitu a. Asy-Syafi’iyah dan al-Hanabilah berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, dengan alasan 1. Firman Allah Wala Yubdina Zinatahunna dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya. an-Nur 24 31. Ayat tersebut dengan tegas melarang memaparkan perhiasannya. Mereka membagi zinah perhiasan menjadi dua macam Pertama zinah khalqiyyah perhiasan yang bereasal dari penciptaan Allah, seperti wajah, ia adalah asal keindahan dan menjadi sumber fitnah. Al-Qurtubiy dalam tafsirnya mengatakan, pakaian penutup aurat hendaklah terbuat dari bahan yang tidak tembus pandang, agar warna kulit tidak kelihatan, dan berbentuk longgar, agar bentuk badannya tidak tampak, kecuali apabila sedang bersama suaminya. Menurut Al-Qurtubiy pakaian tembus pandang dan sempit, tidak memenuhi fungsinya sebagai penutup aurat, maka Rasulullah Saw pernah bersabda “Kadang-kadang wanita berpakaian di dunia, tetapi telanjang di akhirat.” al-Qurtubiy, tt, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, VI5326. Sekalipun ayat tersebut disampaikan dalam bentuk khabariyah berita, tetapi didalamnya terkandung makna perintah yang menunjukkan kepada wujub kewajiban. Menurut ilmu balaghah, bentuk khabariyah itu lebih baligh tegas dan tepat daripada bentuk insya’iyah amr perintah, maka jelaslah bahwa menutup aurat merupakan kewajiban bagi kaum muslimin dan muslimat, bukan hanya keluarga Nabi saw, dan para wanita Madinah. Sebab ayat tersebut berlaku umum, sekalipun diturunkan karena sebab khusus. Allah memerintahkan Nabi-Nya agar umat Islam semuanya mentaati peraturan adab dan sopan santun Islam, petunjuknya yang mulia dan peraturan-peraturannya yang bijaksana, untuk kebaikan bersama, baik untuk kehidupan. Bagaimana melepas jilbab demi pekerjaan? Ustaz Bachtiar Natsir menjelaskan lewat dalil ayat Alquran. “Dan berapa banyak binatang yang tidak dapat membawa mengurus rezekinya sendiri. Allahlah yang memberi rezeki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” QS al-Ankabut [29] 60. Dalam kondisi terdesak kadang manusia terjebak oleh pikirannya sendiri, seakan-akan prasangkanya itulah yang bakal menjadi takut pada selain Allah membuatnya gelap mata, tawakal bukan kepada Allah membuatnya bergantung pada ranting patah yang rapuh, berharap pada selain Allah menjadikannya putus asa. Celakanya, jika ini terjadi pada pemimpin atau orang tua, yang akan menjadi korban adalah rakyat banyak atau anak-anaknya, wal'iyadzu billah. Perhatikan ayat di atas, sedangkan hewan yang tak berakal dan ditundukkan untuk manusia selalu dapat memenuhi kebutuhannya, apalagi manusia yang berakal pasti lebih bisa dari hewan. Semua itu pasti terjadi karena Allahlah yang memberikan rezeki kepada makhluk-Nya. Melepas hijab tidak serta merta masalah akan langsung lepas. Analoginya adalah menyelesaikan masalah dengan masalah baru. Masalah adalah gang’ lain dan kewajiban menutup aurat juga gang’ lain. Sebagai seorang public figure, seorang artis harusnya menjaga tindak tanduknya. Sebab akan menjadi contoh bagi fansnya. Meski dengan embel-embel “jangan ikuti aku”. Namun alasan-alasan melepaskan hijab itu bisa dijadikan basis alasan oleh awam untuk melakukan hal yang sama. sumber Pusat Data RepublikaBACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini

hukum memakai jilbab tidak menutup dada