AksesDDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda. Cara Hitung Pajak Penghasilan Guru. Archie Teapriangga | Jum'at, 03 Juli 2020 | 12:30 WIB. A + A-6. A + A-6. Topik : infografis pajak, pajak penghasilan, guru. KOMENTAR. 0 /1000 Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana Sedangkanapabila Delima tidak memiliki NPWP adalah: (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17 x 120%. (50% x Rp 6.000.000) x 5% x 120% = Rp 180.000. Itulah beberapa hal terkait perhitungan PPh 21 untuk Bukan Pegawai juga PPh 21 tenaga ahli. Besaran PPh 21 bukan pegawai dan tenaga ahli tentu berdasarkan dari gaji yang mereka dapatkan. 24jam/perminggu X Rp 20.000,- = Rp 480.000,-. Cara Perhitungan Rasional. 96 jam/perbulan X Rp 5.000,- = Rp 480.000,-. Walaupun dengan hasil yang sama namun saya lebih cocok dengan cara perhitungan ke 2 karena lebih terbuka dan apa adanya. Guru pun lebih nyaman karena akan dibayar sempurna jam ngajarnya selama satu bulan. TanggunganPTKP dan Ketentuan di Tahun 2021. PTKP dikenakan pada setiap warga negara (wajib pajak) yang memiliki kegiatan usaha atau mempunyai pekerjaan bebas lainnya. PTKP ini digunakan dalam penghitungan pajak penghasilan dengan menggunakan acuan UU Nomor 36 khususnya pasal 17 yang fokus membahas perihal PPh. Untukmengecek data penerima bantuan subsidi gaji, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info SERAMBINEWS DUKUNG FORUM HONORER INDONESIA, Jakarta, Indonesia Définition : Faire ou rendre honneur Menyoroti soal info honorer dan kesejahteraannya memang enggak ada habisnya Menyoroti soal info honorer dan kesejahteraannya memang enggak ada habisnya. EFILINGASN/PNS WAJIB! E-Filling adalah penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui internet, setelah sebelumnya Wajib Pajak mendapatkan nomor e-FIN. Nomor e-FIN sendiri dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayananan Pajak terdekat atau langsung melalui website: www.pajak.go.id. HTRXe. To calculate Grade Point Average GPA enter the weight/credits and the grade for each of the courses you wish to include in the calculation. For a simple average grade calculation enter the weight of 1 for each entered grade or leave the Weight/Credits fields empty. Optionally, you can also enter the course names. To display the Description fields select the Show Course Description fields check box and press the Calculate button. To add more courses click on the Add Row button. Press the Calculate button to display the results, including the total credits, the total grade points and the calculated GPA value. Letter/Alpha grades To perform calculations Letter/Alpha grades will be converted to numbers as per scale see the table below. The Get Link button generates a permanent URL for this page with all currently entered data and then shortens it using the Bitly service. If you save or bookmark the short link, you can return to your calculation at a later time. This grade conversion table is used at the National University of Singapore NUS Letter GradeGrade PointA+ Information Source National University of Singapore NUS - Grade Points This tool is intended to be used as a guide only. Contact your school or institution for an exact determination. Please note that all Bitlinks are public but anonymous; therefore, use at your discretion. All short links for this page created earlier with URL Shortener will continue to redirect to the intended destination. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Setiap tahun mulai bulan januari hingga maret para guru PNS wajib membuat SPT PPH. SPT adalah surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang setiap tahun wajib membuat SPT PPH, maka para guru PNS seharusnya memahami cara membuat SPT PNS online agar tidak perlu repot datang setiap tahun ke kantor pelayanan pajak hanya untuk membuat SPT. Oleh karena itu, pada tulisan kali ini saya akan berbagi cara membuat SPT guru PNS secara Tentang SPTPerlu saya sampaikan bahwa setiap orang yang telah terdaftar sebagai wajib pajak yang dibuktikan dengan memiliki NPWP nomor pokok wajib pajak, wajib menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan. SPT tahunan pajak penghasilan terdiri dari 3 jenis yaituFormulir 1770SS,Formulir 1770S,Formulir 1770. Perbedaan penggunaan ketiga jenis formulir tersebut terletak pada penghasilan dan jenis usaha. Formulir 1770SS untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai/karyawan dengan jumlah penghasilan bruto/kotor tidak lebih dari 60 juta rupiah dan hanya bekerja pada satu instansi/perusahaan dalam kurun waktu satu 1770S untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai/karyawan dengan jumlah penghasilan bruto/kotor lebih dari 60 juta rupiah dan/atau bekerja pada lebih dari satu instansi/perusahaan dalam kurun waktu satu 1770 untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, dan penghasilan dalam dan luar negeri Membuat SPT PNS Guru Secara OnlineSiapkan Akun DJP OnlineLangkah pertama, anda perlu menyiapkan akun DJP online. Jika belum memiliki akun maka anda bisa membuatnya terlebih dahulu jika telah memiliki EFIN Electronic Filing Identification Number. Jika belum memiliki EFIN, maka silahkan datangi kantor pelayanan pajak terdekat untuk beberapa persyaratan dalam pembuatan EFIN untuk wajib pajak orang pribadi diantaranyaalamat email aktif,kartu NPWP dan fotokopinya,KTP dan fotokopinya,dan formulir permohonan aktivasi pembuatan EFIN tidak dapat dikuasakan/diwakilkan sehingga wajib pajak harus mengajukan sendiri permohonannya. Semua persyaratan disampaikan melalui kantor pelayanan pajak terdekat untuk proses Formulir 1721-A2 1 2 Lihat Pendidikan Selengkapnya PPPK guru merupakan salah satu ASN yang lowongannya dibuka oleh pemerintah beberapa waktu lalu bersamaan dengan pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil jalur Pegawai Negeri Sipil PNS. Baik PNS maupun PPPK, keduanya merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara ASN yang nantinya ditempatkan di pemerintahan pusat dan badan Kepegawaian Negara BKN ASN merupakan sebuah profesi yag ditujukan kepada pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan guru merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Undang-undang UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 5 tentang ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat sebagai PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pengertian PPPK yang tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, sejumlah hak yang dapat diterima oleh PPPK adalah gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tahun 2021 seleksi PPPK untuk pertama kalinya digelar oleh BKN dan ditujukan untuk guru. Lewat keputusan BKN ini juga maka bisa diketahui bahwa guru di seluruh Indonesia tidak lagi mengikuti CPNS. Melainkan mengikuti seleksi khusus PPPK untuk ini ditujukan khusus untuk guru honorer yang mana menjadi jawaban atas permintaan dari seluruh guru honorer di Indonesia. Karena selama ini banyak guru honorer yang mengeluh kesulitan untuk lolos CPNS. Dimana masih banyak yang lolos CPNS di formasi guru berasal dari fresh seleksi yang dibuat khusus ini maka kesempatan guru honorer menjadi ASN lebih besar. Tentunya dengan memenuhi sejumlah syarat yang juga disesuaikan dengan peraturan yang berlaku yaitu lolos seleksi dan memenuhi syarat lain untuk bisa mengikuti PPPK yang diterima para guru yang lolos seleksi PPPK kemudian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Perhitungan pokoknya adalah gaji pokok setelah dikurangi pajak penghasilan. Setiap guru PPPK kemudian berkesempatan untuk mendapatkan kenaikan kenaikan gaji guru PPPK ini sendiri dibagi menjadi dua golongan, yakni Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa. Proses kenaikan gaji ini sendiri kemudian juga akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang juga tidak hanya menerima gaji pokok saja tetapi juga menerima tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan ini diberikan kepada PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku bagi PNS. Tunjangan ini terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tujangan jabatan fungsional serta tunjangan Surat Menteri Keuangan Nomor 952/MK/02/2019 pada tanggal 27 Desember 2019 menyebutkan bahwa gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I hingga XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, dan juga ditambah faktor pajak sebesar 15 gaji PPPK ke dalam golongan I-XVII, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan dengan rincian pertama jenjang SD = golongan PPPK I, kedua SMP sederajat = golongan IV, ketiga SLTA/Diploma I sederajat = golongan V, keempat Diploma II = golongan VI, kelima Diploma III = golongan VII, keenam Sarjana/Diploma IV = golongan IX, ketujuh Pascasarjana S2 = golongan X, kedelapan Pascasarjana S3 = golongan berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerja sebagai berikut1. Golongan I PPPK masa kerja 0 tahun memperoleh gaji Rp Untuk masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji Rp Golongan II PPPK masa kerja 3 tahun memperoleh gaji Rp Untuk masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji Rp Golongan III PPPK masa kerja 3 tahun memperoleh gaji Rp Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji Rp Golongan IV PPPK masa kerja 3 tahun memperoleh gaji Rp Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji Rp Juga Seleksi PPPK Tahap 3 Untuk Siapa? Simak Siapa Saja yang Bisa Daftar Seleksi P3K Guru Tahap 35. Golongan V PPPK masa kerja nol tahun memperoleh gaji Rp Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp DIKLAT GRATISSSSS 40 JP SPESIAL AWAL TAHUN “Membuat PTK Untuk Kenaikan Pangkat” yang diselenggarakan oleh Erlin Yuliana Salah satu tugas bendahara sekolah adalah menyalurkan honor untuk menunjang kegiatan sekolah. Jika berkaitan dengan honor pasti akan membahas mengenai tarif pajak honor pula. Pajak honor yang sering diterapkan disekolah adalah PPh pasal 21. Pajak honor pph pasal 21 ini berlaku pada sekolah negeri maupun sekolah swasta. Kegiatan yang Memerlukan Honor Beberapa contoh kegiatan sekolah yang memerlukan honor diantaranya kegiatan penerimaan peserta didik baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS, kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka, maupun kegiatan sekolah lain yang diizinkan menurut juknis BOS Tarif Pajak Honor Tarif pajak honor untuk kegiatan sekolah digolongkan menjadi dua yaitu bagi guru atau pegawai non PNS dan PNS. Besaran tarif untuk honor kegiatan sekolah bagi guru atau pegawai non PNS dikenai tarif 5% dari honor. Besaran tarif untuk honor kegiatan sekolah bagi guru atau pegawai PNS dikenakan tarif sesuai golongan. Golongan I dan golongan II tarifnya 0% atau tidak mendapat potongan pajak. Golongan III memperoleh tarif 5% dari honor Golongan IV memperoleh tarif 15% dari honor Tarif Pajak Honorarium Guru Honorer Honor yang dimaksud disini adalah honorarium Guru Tidak Tetap GTT dan Pegawai Tidak Tetap PTT yang diterima secara rutin setiap bulan. Jika penghasilan GTT atau PTT tidak mencapai tiga juta rupiah setiap bulannya maka tidak dikenakan pajak pph pasal 21. Sedangkan jika ada GTT atau PTT mendapatkan honorarium bulanan lebih dari tiga juta maka akan berlaku pph pasal 21 dengan perhitungan Honorarium bulanan x 12 bulan – PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak x 5% pph 21 12 bulan. Diperoleh pajak honor pph 21 per bulan bagi GTT atau PTT. Tarif Pajak Tenaga Lepas Tidak dikenai pajak, jika upah hariannya tidak melebihi tiga ratus ribu rupiah dan total dalam sebulan tidak melebihi tiga juta rupiah Tarif 5% x upah harian – jika upah harian melebihi tiga ratus ribu rupiah tetapi total dalam sebulan tidak melebihi tiga juta rupiah Tarif 5% x upah harian – PTKP harian, jika upah melebih tiga juta dalam sebulan tetapi tidak kurang dari delapan juta dua ratus ribu rupiah Jika penghasilan tenga lepas lebih dari delapan juta dua ratus ribu rupiah dalam sebulan maka pph pasal 21 mengacu pada tarif pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12. Tarif Pajak Pembelian Barang Selain pph pasal 21 yang terkait dengan honor, terdapat pula PPN Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan pada pembelian barang yang nilainya lebih dari satu juta rupiah. Bagaimana cara menghitungnya ? Selengkapnya Cara Menghitung PPN menggunakan dana BOS Demikianlah informasi tentang pajak honor yang berkaitan dengan dana BOS, semoga dapat memudahkan Bapak dan Ibu Guru dalam melaksanakan tugas sebagai bendahara sekolah. Jika masih terdapat kekurangan dalam tulisan ini, silahkan untuk menambahkan pada kolom komentar dibawah.

cara menghitung pajak guru pns